Berikut
ini di jelaskan mengenai garis besar kebijakan akuntansi yang di anut koperasi
karyawan “SEJAHTERA”.Hal ini perlu untuk membantu penilaian atas data yang ada
dalam laporan keuangan.
Tahun
Buku
Periode pembukuan yang di terapkan
mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan melakukan
pencatatan dalam mata uang rupiah.
Piutang
Piutang di berikan kepada anggota
adalah berbentuk uang tunai dan barang dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Maksimal Pinjaman adalah Rp.5.000.000,-
·
Jasa Pinjaman 1.5% per bulan untuk pinjaman uang
dan 2% perbulan untuk pinjaman pembelian barang
·
Angsuran pinjaman maksimal 10 kali angsuran
Persediaan
Persediaan barang di nilai atas dasar
harga beli ( Perolehan ) dan di hitung dengan menggunakan metode FIFO ( First
In First Out ).
Harta
Tetap
Harta tetap tetap di nilai dengan
harga perolehan dan di susut dengan menggunakan metode garis lurus
Simpanan
– Simpanan
Simpanan pokok bagi anggota di
tetapkan sebesar Rp.10.000,- per anggota dan simpanan wajib di tetapkan sebesar
Rp.5.000,- per anggota ( Nilai berdasarkan grade )
Pengakuan Pendapatan dan Biaya
a)
Pendapatan di akui pada saat menerima bunga/jasa
( Cash Basis ) dari kredit pinjaman uang,dan pada saat terjadinya transaksi
dari penjualan barang ( Acrual basis )
b)
Beban atau biaya digunakan berdasarkan prinsip
matching cost yaitu adanya pemisahan pembebanan biaya tahun berjalan dengan
tahun berikutnya.
Sisa
Hasil Usaha
SHU di bagikan
kepada anggota setelah RAT menyetujui dan mengesahkan laporan pertanggung
jawaban pengurus berikut laporan keuangan.