KEBIJAKSANAAN AKUNTANSI



Berikut ini di jelaskan mengenai garis besar kebijakan akuntansi yang di anut koperasi karyawan “SEJAHTERA”.Hal ini perlu untuk membantu penilaian atas data yang ada dalam laporan keuangan.

Tahun Buku
Periode pembukuan yang di terapkan mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan melakukan pencatatan dalam mata uang rupiah.

Piutang
Piutang di berikan kepada anggota adalah berbentuk uang tunai dan barang dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Maksimal Pinjaman adalah Rp.5.000.000,-
·         Jasa Pinjaman 1.5% per bulan untuk pinjaman uang dan 2% perbulan untuk pinjaman pembelian barang
·         Angsuran pinjaman maksimal 10 kali angsuran

Persediaan
Persediaan barang di nilai atas dasar harga beli ( Perolehan ) dan di hitung dengan menggunakan metode FIFO ( First In First Out ).

Harta Tetap
Harta tetap tetap di nilai dengan harga perolehan dan di susut dengan menggunakan metode garis lurus

Simpanan – Simpanan
Simpanan pokok bagi anggota di tetapkan sebesar Rp.10.000,- per anggota dan simpanan wajib di tetapkan sebesar Rp.5.000,- per anggota ( Nilai berdasarkan grade )

 Pengakuan Pendapatan dan Biaya
a)      Pendapatan di akui pada saat menerima bunga/jasa ( Cash Basis ) dari kredit pinjaman uang,dan pada saat terjadinya transaksi dari penjualan barang ( Acrual basis )
b)      Beban atau biaya digunakan berdasarkan prinsip matching cost yaitu adanya pemisahan pembebanan biaya tahun berjalan dengan tahun berikutnya.

 Sisa Hasil Usaha
SHU di bagikan kepada anggota setelah RAT menyetujui dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus berikut laporan keuangan.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Leave a Reply

Created By Herman. Diberdayakan oleh Blogger.