November 2012

Rapat Anggota Tahunan 2011

Dari hasil RAT anggota pada tanggal 27 Mei 2012 berikut point point hasil kesepakatan anggota 

1. Penambahan Anggota Pengawas di karenakan ada anggota pengawas yang telah keluar :
  • Boy Leehard ( Ketua Pengawas )
  • Widigdo Dwi Laksono ( Wakil Pengawas )
  • Ade Gunawan ( Anggota )
  • Beny Adam ( Anggota )
  • Jamil Hidayat ( Anggota )
2. SHU dari tahun sebelumnya akan di bagikan.setelah 2 bulan dari pelaksanaan RAT 
3. Menaikkan nilai Simwa anggota koperasi mulai bulan juni 2012
    - Grade 1 - 4 : Rp.30.000,-
    - Grade 5 - 6 : Rp.50.000,-
    - White Collar : Rp.75.000,-
4. 3 bulan sebelum masa kepengurusan pengurus lama berakhir pengurus baru sudah harus terbentuk dan ikut menyaksikan laporan keuangan terakhir saat serah terima ke pengurus baru.

Berikut daftar hadir anggota pada saat pelaksanaan RAT tersebut : Klik disini





Anggota Baru Nopember 2012


Untuk anggota baru koperasi bulan nov 2012 ini ada penambahan 518 anggota baru.
Berikut nama nama anggota baru tersebut 
Silahkan download file disini
Sebelum anda atau karryawan baru melakukan transaksi di koperasi mohon segera mengaktifkan keanggotaan-nya di database koperasi .
Dikarenakan jumlahnya lumayan banyak dan untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan jumlah tagihan saat belanja kami mengharapkan kerjasamnya saat pengaktifan di datase sistem pembukuan koperasi  untuk di ambil gambarnya atau foto idnya.
Tujuannya adalah saat berbelanja foto yang bersangkutan akan tertampil di database sistem koperasi dan petugas kasir mudah dalam mengenali anggota yang bersangkutan.


Laporan Simpanan Wajib



Sesuai hasil kesepakatan dari RAT 2011 Tanggal 27 Mei 2012 dari chart di bawah ini terjadi perubahan yang cukup significant dari bulan bulan sebelumnya yang rata rata hanya di angka 4.5 juta menjadi 15.8 Juta,hal ini di karenakan mulai bulan juni 2012 terjadi kenaikan SIMWA anggota yang sebelumnya rata rata 5.000,- per anggota menjadi Rp.30.000,- per anggota.

Dan di bulan November 2012 naik lagi dengan bertambahnya jumlah anggota baru sebanyak 518 anggota.
Total Dana Simpanan Wajib Koperasi adalah : Rp.632.116.725,-



Untuk item jumlah simpanan per anggota akan kami sampaikan di postingan berikutnya.



Salam

Form Anggota


Untuk anggota baru maupun yang mau mengundurkan diri dari ke anggotaan silahkan download form anggota baru/pengunduran diri di link berikut : Download di sini untuk pengisian cukup memilih dari row yang di atas.


bagi anggota yang keluar setelah form tersebut di isi mohon di scan dan di e-mail ke alamat berikut : kopkar_sejahtera@Hotmail.com . Setelah kami menerima konfirmasi pengunduran diri data akan kami teruskan kepada pihak HR untuk tidak melakukan pemotongan simpanan wajib.

Dan hak anggota yaitu simpanan wajib akan segera kami transfer ke anggota bersangkutan dengan catatan anggota yang bersangkutan tidak mempunyai tanggungan pinjaman di koperasi.Apabila masih mempunyai tanggungan maka simwa tersebut akan menjadi faktor pengurang dari jumlah sisa pinjaman anggota.


Salam





KEBIJAKSANAAN AKUNTANSI



Berikut ini di jelaskan mengenai garis besar kebijakan akuntansi yang di anut koperasi karyawan “SEJAHTERA”.Hal ini perlu untuk membantu penilaian atas data yang ada dalam laporan keuangan.

Tahun Buku
Periode pembukuan yang di terapkan mulai tanggal 1 januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan melakukan pencatatan dalam mata uang rupiah.

Piutang
Piutang di berikan kepada anggota adalah berbentuk uang tunai dan barang dengan ketentuan sebagai berikut :
·         Maksimal Pinjaman adalah Rp.5.000.000,-
·         Jasa Pinjaman 1.5% per bulan untuk pinjaman uang dan 2% perbulan untuk pinjaman pembelian barang
·         Angsuran pinjaman maksimal 10 kali angsuran

Persediaan
Persediaan barang di nilai atas dasar harga beli ( Perolehan ) dan di hitung dengan menggunakan metode FIFO ( First In First Out ).

Harta Tetap
Harta tetap tetap di nilai dengan harga perolehan dan di susut dengan menggunakan metode garis lurus

Simpanan – Simpanan
Simpanan pokok bagi anggota di tetapkan sebesar Rp.10.000,- per anggota dan simpanan wajib di tetapkan sebesar Rp.5.000,- per anggota ( Nilai berdasarkan grade )

 Pengakuan Pendapatan dan Biaya
a)      Pendapatan di akui pada saat menerima bunga/jasa ( Cash Basis ) dari kredit pinjaman uang,dan pada saat terjadinya transaksi dari penjualan barang ( Acrual basis )
b)      Beban atau biaya digunakan berdasarkan prinsip matching cost yaitu adanya pemisahan pembebanan biaya tahun berjalan dengan tahun berikutnya.

 Sisa Hasil Usaha
SHU di bagikan kepada anggota setelah RAT menyetujui dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus berikut laporan keuangan.

Karyawan Koperasi


Karyawan

Untuk membantu pelaksanaan roda operasional koperasi,dalam melayani para anggota,pengurus di bantu oleh beberapa orang karyawan yaitu dengan susunan sebagai berikut :
Ø  Rudi Atmoko : Kasir
Ø  Dedeh : Pinjaman dan Pengeluaran Dana Koperasi
Ø  Puspita : Penerimaan Barang Masuk dan Keluar
Ø  Warya : Unit bisnis koperasi 
Ø  Dina,Yoyom Fauziah dan Euis : Unit Kantin

Struktur Organisasi



Susunan Struktur Organisasi kepengurusan pada saat ini adalah sebagai berikut :

Keanggotaan
Sampai dengan 31 desember 2011 Jumlah anggota sebanyak 286 orang

Kepengurusan

Pengurus dan pengawas di pilih oleh anggota melalui RAT dengan susunan sebagai berikut :

Susunan personalia Badan Pengurus :

  • Deni Munawar ( Ketua )
  • Edi Susilo ( Wakil Ketua )
  • Harmanto ( Sekertaris )
  • Isrori ( Bendahara )

Susunan personalia badan pengurus :

  • Penta Oktiman
  • Widigdo Dwi Laksono
  • Boy Leehard

Latar Belakang Koperasi Karyawan Sejahtera


Koperasi Karyawan “Sejahtera” PT.Kraft Foods Company Indonesia yang berkedudukan di desa Walahar Kecamatan Klari – Karawang.

Dibentuk Atas Kuasa Rapat Pembentukan Koperasi dan telah terdaftar pada daftar umum di kantor wilayah Departemen Koperasi dan PPK Propinsi Jawa Barat dengan Nomor Badan Hukum 34/BH/KDK 10.9/XI/1998 tanggal 13 Nopember 1998

Maksud dan tujuan :

  •  Membiasakan diri dan membina diri dalam berorganisasi untuk memperjuangkan kepentingan bersama dengan azas kekeluargaan dan gotong royong
  • Meningkatkan dan memperkembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan daerah kerja pada umumnya dalam rangka menunjang terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

PERUBAHAN LOGO KOPERASI INDONESIA


Dasar:


Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.


Penjelasan Gambar dan Warna:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
  • Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
  • Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
  • Tata Warna:
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10, M;3, Y:22, K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20, M:0, Y:30, K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5, M:56, Y:76, K:21;
  Perbandingan skala 1:20

Postingan Lebih Baru

Created By Herman. Diberdayakan oleh Blogger.